Sebelum Transisi Presiden, Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Jokowi sempat teken kenaikan gaji hakim (Foto/Setkab)
Jokowi sempat teken kenaikan gaji hakim (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Permintaan para hakim untuk meminta kenaikan gaji ternyata telah disetujui Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum transisi kepemimpinan presiden. Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji hakim yang hampir mencapai dua kali lipat dari aturan sebelumnya.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah,” tulis bunyi Pasal 1, dikutip Selasa (22/10/2024).

Diketahui, Pasal 3 ayat 1 turut menjelaskan gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.

“Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 3 ayat 2.

Tertulis pada bagian lampiran 1 PP 44/2024, ada tabel yang menjelaskan besaran gaji pokok hakim sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) sampai batas maksimal 32 tahun. Paling rendah adalah hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun dan paling tinggi hakim golongan IVE masa kerja 32 tahun.

Hakim golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 per bulan dan paling besar Rp5.180.700. Sebelumnya di PP 94/2012, pengadil dengan golongan ini hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Lalu, gaji pokok tertinggi diperoleh hakim golongan IV E paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV E paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Kemudian kenaikan juga tertulis dalam tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara untuk hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000 dan hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

“Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Kemudian dalam Pasal 9 Ayat 1 juga tertulis beberapa tunjangan lain seperti
a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras; dan c. tunjangan kemahalan.

Sebelumnya aspirasi permintaan kenaikan gaji para hakim sempat disampaikan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan peningkatan kesejahteraan hakim sesungguhnya tengah diupayakan. Peningkatan gaji dan tunjangan sudah diupayakan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Keduanya sudah memberikan pandangan tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Pendapat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial menjadi dasar Presiden terpilih Prabowo Subianto mere alokasi anggaran tahun 2025 untuk kebutuhan hakim.

"Itu juga kemudian memberikan hitungan-hitungan bagaimana gaji tunjangan para hakim pada saat ini dan itu yang menjadi dasar oleh tim ekonomi dari Pak Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dihitung untuk para hakim," ujar Dasco saat audiensi Solidaritas Hakim Indonesia dengan DPR.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: