Tumpukan Tugas Awal Wamendagri Bima Arya dari Mendagri Tito Usai Dilantik
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan tugas terkait monitoring Pilkada 2024 kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Menurut Tito, Bima Arya akan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Indonesia berjalan dengan baik.
"Untuk jangka pendek, saya meminta untuk membuat desk monitoring Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November ini," ujar Tito di Kemendagri, Selasa (22/10/2024).
Tito mengatakan Bima Arya akan berkoordinasi dengan kementerian yang berkaitan dengan politik, hukum, keamanan, serta TNI/Polri dalam tugas tersebut.
"Ini tentu perlu koordinasi dengan banyak pihak di polhukam, juga dengan TNI/Polri. Intinya supaya pelaksanaan Pilkada berjalan lancar," tuturnya.
Selanjutnya, Tito juga menugaskan Bima Arya untuk membereskan program besar pemerintah yang ada di Ditjen Dukcapil terkait pembangunan infrastruktur IT.
Ia mengaku sudah menyampaikan anggaran sehingga Bima bisa mengeksekusi dan berkoordinasi dengan KemenPANRB, Kemenko Marives, dan Menkominfo.
"Perlu proaktif untuk memberikan dukungan maksimal kepada sistem yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden Prabowo Subianto," katanya.
Selain itu, Tito juga menugaskan Bima untuk mengoordinasikan kedirjenan politik dan pemerintahan umum karena latar belakang pendidikan politik yang dimiliki Bima.
"Ke depan, kita akan berpikir tentang sistem keormasan dan toleransi. Karena salah satu tugas Ditjen Polpum adalah menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebinekaan, Pancasila, persatuan, dan kesatuan bangsa," ucapnya.
Tito mengakui bahwa tugas Bima Arya sangat banyak dan tidak mudah dilaksanakan karena mencakup kebutuhan se-Indonesia. Namun, dia percaya Bima mampu melaksanakannya.
"Beliau sudah berpengalaman di Bogor, punya pengalaman di Papua. Kali ini dalam lingkup nasional. Saya kira begitu," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu