KPK Temukan Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Peternakan Jatim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan hewan ternak terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Ada sapi, ada kambing, ada ikan. Ini masih didalami dan dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik sampai sejauh mana," jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (23/10/2024).

Tessa menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai adanya penyimpangan terkait hibah tersebut.

"Sementara didalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, tapi masih didalami," tuturnya.

KPK sebelumnya telah menggeledah gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 16-18 Oktober 2024. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah dan kantor yang terletak di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

“KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Innova dan uang tunai sekitar Rp 50 juta," imbuhnya.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan catatan penting. Mereka juga menyita perangkat elektronik, seperti handphone, flash disk, dan laptop.

KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim untuk periode 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK mengonfirmasi bahwa empat penerima adalah penyelenggara negara, sementara 15 dari 17 pemberi merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Namun, KPK belum mengungkapkan nama-nama tersangka maupun rincian tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sampai penyidikan dianggap cukup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: