Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Pondok Indah hingga Menteng

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:03 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah lokasi tanah dan bangunan terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tanah dan bangunan yang disita tersebut berlokasi di wilayah Pondok Indah Jakarta Selatan,  Menteng Jakarta Pusat, dan Bogor.

"Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat, satu lokasi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (23/10/2024).

Kata Tessa, tim penyidik juga mengamankan beberapa aset bangunan yang berlokasi di kawasan elit Surabaya, Jawa Timur. 

"Di Darmo Surabaya ada tiga lokasi dan ada juga Graha Family Surabaya dua lokasi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang diduga bernilai ratusan miliar itu terkait kasus tersebut.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Keempatnya, yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: