Di Balik Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ada Barbuk Segepok Dolar Tertulis Buat Kasasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi suap. (Foto/Freepik)
Ilustrasi suap. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kasus dugaan suap antara tiga hakim dengan lawyer yang berujung vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) terus didalami. 

Termasuk beredarnya barang bukti (barbuk) sitaan gepokan dolar Amerika Serikat bertuliskan Buat Kasasi.

Atas temuan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku yang menangani kasus ini akan mendalami temuan tersebut dengan memastikan apakah uang itu memiliki kaitan dengan kasus suap.

"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024).

Sementara itu, jubir Mahkamah Agung (MA) Yanto mengaku baru mendengar soal barbuk gepokan uang tertulis catatan Buat Kasasi. Dia mengatakan pihaknya akan mencoba mendalami terkait temuan itu.

“Terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," beber Yanto.

Meski begitu, perlu diketahui, dalam perkara Ronald Tannur telah sampai pada putusan kasasi dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman itu lantas telah membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya.

Walau begitu, belum dipastikan adakah keterkaitan antara uang dengan catatan kasasi. 

Namun, dalam kasus Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang diduga penerima suap, uang tunai dari berbagai pecahan mata asing sudah disita.

Barang bukti itu diduga diberikan oleh Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur diduga pemberi suap kepada ketika hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

Apabila diakumulasikan, nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut ini perinciannya:

1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

- Uang tunai Rp 1.190.000.000

- Uang tunai USD 451.700

- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi

2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat

- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000

- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas

- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp 97.500.000

- Uang tunai SGD 32.000

- Uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 sen

- Sejumlah barang bukti elektronik

4. Di lokasi rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

- Uang tunai USD 6.000

- Uang tunai SGD 300 dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

- Uang tunai Rp 104.000.000

- Uang tunai USD 2.200

- Uang tunai SGD 9.100

- Uang tunai Yen 100.000 dan

- Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

- Uang tunai Rp 21.400.000

- Uang tunai USD 2.000

- Uang tunai SGD 32.000

- Sejumlah barang bukti elektronik

Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat

1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: