Kejagung Geledah Eks Pejabat MA Rumah Zarof Ricar yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur
BeritaNasional.com - Rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ternyata telah digeledah oleh jajaran penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penggeledahan dilakukan setelah ZR ditangkap di Bali. Dia dikabarkan sudah diberangkatkan ke Jakarta hari ini.
“Betul (digeledah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah Jumat, (25/10/2024).
Namun, Febrie belum menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan dari kediaman ZR yang diketahui diduga turut terseret dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan bahwa penangkapan terhadap ZR dilakukan di daerah Denpasar, Bali, Jumat (25/10/2024).
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Namun, Agus belum bisa menjelaskan lebih detail terkait dengan penangkapan ZR. Sebab, dia mengatakan saat ini penyidik telah membawa ZR ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, setelah diamankan sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Sementara itu, nama Zarof Ricar memang merupakan salah seorang pejabat MA. Dari laman LHKPN KPK, namanya tertulis sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengemvangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, dengan NHK 83982.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah tiga hakim yang ditetapkan tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat adalah pengacara Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat ketiga hakim penerima dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu