Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Vadel Badjideh Bakal Jadi Tersangka?
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status laporan kasus yang dilayangkan artis Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menimpa anaknya, Laura Meizani alias Lolly (16).
“Pelapornya Saudari NM. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (25/10/2024).
Ade Ary mengatakan, dengan ditingkatkannya status kasus menjadi penyidikan, penyidik berfokus menentukan tersangka guna mempertanggungjawabkan unsur pidana yang ditemukan.
“Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya,” katanya.
Sementara itu, ketika disinggung soal potensi Vadel Badjideh sebagai terlapor menjadi tersangka, Ade Ary mengatakan penyidik belum menentukan atau menetapkan tersangka.
Sebab, setelah kasus dinaikan ke tahap penyidikan, kata Ade Ary, penyidik saat ini kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa untuk dimintai berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah dinaikkan penyidikan ini, saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa. Diperiksa lagi namanya menjadi BAP dalam rangka penyidikan,” katanya.
“Saksi-saksi diambil keterangan lagi. Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi,” tambah Ade Ary.
Diketahui, dalam kasus ini, Nikita turut melaporkan Vadel Badjideh atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga menyangkut anak Nikita, Laura Meizani atau Lolly.
Dalam kasus ini, Nikita melaporkan Vadel sesuai dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX /2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9/2024).
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu