KPK Dalami Anggota DPRD Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Oleh: Panji Septo R
Senin, 28 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Mahhud, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Mahhud diperiksa terkait perannya dalam mencairkan dana hibah dan pembagian uang kepada para tersangka.

“Didalami penyerahan uang kepada tersangka lain atas dana hibah tersebut," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/10/2024).

“Dan perannya dalam turunnya dana hibah Pokmas dari APBD Prov Jatim 2021-2022,” imbuhnya.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima, di Rutan Sampang. "Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Meski demikian, KPK tidak membeberkan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka hingga penyidikan dianggap telah cukup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: