Menanti ‘Nyanyian’ Zarof Ricar Ungkap Makelar Kasus di Pusaran Mahkamah Agung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:47 WIB
Eks pejabat MA Zarof Ricar tersandung makelar kasus. (Foto/Kejagung)
Eks pejabat MA Zarof Ricar tersandung makelar kasus. (Foto/Kejagung)

BeritaNasional.com - Tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bisa menjadi sebuah langkah mengungkap praktik makelar kasus yang terjadi di lembaga peradilan. Hal itu disebut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.

“Zarof Ricar adalah kunci dari kotak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” kata Yudi dalam keteranganya pada Sabtu (29/10/2024).

Sebab, keterlibatan Zarof dalam makelar di MA diduga tidak hanya terjadi dalam kasus pemufakatan jahat kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dari hasil penyitaan barang bukti oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan barang bukti uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang diduga didapat Zarof selama menjadi pejabat di MA.

“Tentu, dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat. Apalagi, diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun. Jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA,” kata Yudo.

“Sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara. Seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Menurut mantan Penyidik KPK ini, kasus Zarof bisa menjadi titik awal untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia.

Walaupun, dalam kasus makelar seperti ini, tersangka seperti Zarof kerap kali sulit membuka mulut.

“Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collaborator,” ucapnya.

Potensi Kejahatan

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah tindakan suap-menyuap dalam mempengaruhi sebuah perkara.

“Kami pun ingin ingatkan sekalipun Zarof bukan hakim. Namun, tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof.

“Logika sederhana saja, dibandingkan dengan harta kekayaannya pada Maret tahun 2022 yang hanya berjumlah Rp 51,4 miliar, tentu uang ratusan miliar tersebut terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Kemudian praktik gratifikasi, dengan menggunakan pembuktian terbalik ini. Seharusnya penyidik bisa dengan mudah untuk mengetahui asal usul dari harta yang berhasil disita dari tangan Zarof.

“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” ungkap Kurnia.

Ketiga, pencucian uang, delik ini mungkin diterapkan tim penyidik bilamana ditemukan bukti bahwa perolehan harta hasil kejahatan yang disembunyikan oleh Zarof. Dimana, memungkinkan bisa menjerat pelaku lain yang menjadi subjek hukum pencucian uang.

“Kondisi ini semakin menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sejak 2011 hingga 2023, setidaknya terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi,” jelasnya.

Didalami Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut temuan harta milik tersangka kasus pemufakatan jahat suap vonis Ronald Tannur Zarof Ricar (ZR) senilai Rp 996 miliar.

"Nah, ini (uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman, bagian dari itu ya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.

Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur perihal harta Rp 996 miliar yang dimiliki Zarof.

"Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini," tandasnya.

Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

MA Turun Tangan

Sebelumnya, Pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim pemeriksa. Guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: