Kasus Zarof Ricar: Kejagung Banding Putusan Pengembalian Uang Rp 8,8 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Namun, alasan banding tersebut ternyata bukan semata-mata karena vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
“Kita banding bukan karena berat ringannya hukuman. Kalau soal itu, vonisnya sudah di atas dua pertiga dari tuntutan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Menurut Sutikno, keputusan banding diajukan karena keberatan terhadap salah satu poin dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, yang memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti senilai Rp 8,8 miliar kepada terdakwa.
“Yang kita tidak sepaham itu soal barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan ke terdakwa. Nilainya sekitar Rp 8 miliar. Karena itu kita ajukan banding,” jelasnya.
Pengembalian uang tersebut dinilai janggal oleh jaksa, karena jumlah tersebut dikurangi dari total uang rampasan negara yang mencapai Rp 915 miliar dari hasil korupsi Zarof Ricar.
“Hakim meminta agar dari total rampasan Rp 900 miliar sekian, dipertimbangkan untuk dikeluarkan Rp 8 miliar untuk dikembalikan. Kan tidak masuk akal,” imbuhnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya menyatakan bahwa uang senilai Rp 8,8 miliar adalah bagian dari kekayaan sah milik Zarof Ricar, sehingga harus dikembalikan.
Putusan itu merujuk pada laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2023. Uang tersebut dinyatakan sebagai kekayaan pribadi yang tidak termasuk dalam barang bukti perkara, di luar aset senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas batangan yang telah disita negara.
“Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 8.819.909.790 dianggap sebagai harta sah, sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” kata Rosihan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu