Balas Klaim Novum Kubu Jessica soal CCTV, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru
BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas klaim manipulasi yang dilayangkan pihak Jessica Kumala Wongso perihal rekaman CCTV tidak utuh dalam persidangan peninjauan kembali (PK) pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hal itu disampaikan Jaksa saat menanggapi memori PK yang diajukan kubu Jessica Wongso selaku pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Tuduhan pemohon PK3 terhadap adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru," kata jaksa di ruang sidang.
Bahkan, jaksa menyebut pembelaan kubu Jessica dalam novum yang dilayangkan tidak berbeda dengan PK sebelumnya. Hanya argumentasi yang dikemas baru dengan materi yang sama.
"Ibarat istilah, lagu lama judul baru," jelasnya.
Bahkan, JPU menanggapi tudingan kubu Jessica soal tidak dilakukannya autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin sebagai korban. Jaksa menganggap narasi tersebut menyesatkan.
"Pemohon PK3 juga dengan sengaja menyesatkan publik dengan narasi bahwa tidak adanya otopsi terhadap korban adalah kesalahan fatal dalam proses hukum ini," ujarnya.
"Padahal, sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian korban disebabkan racun sianida tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu saja pemohon PK3 berharap kita melupakan fakta penting ini," tambahnya.
Klaim Novum Kubu Jessica
Sebelumnya, kubu pengacara Jessica Wongso menuding bahwa kamera pengawas atau CCTV di restoran Olivier yang diputar di persidangan kasus penghilangan nyawa Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu tidak utuh.
“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong,” kata pengacara Jessica, Sordame Purba, saat sidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).
Namun, Sordame menyebut saat itu terkait keyakinan CCTV tidak utuh tidak diperdulikan hakim. Sebab, saat itu, belum ada bukti yang bisa menguatkan argumennya tersebut.
“Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya,” katanya.
“Sebab, kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” kata Sordame.
Menurut dia, dari rangkaian cerita yang ada, ditemukan novum untuk membuktikan potongan video CCTV lain yang selama ini ada. Namun, novum ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.
“Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne. Dan, berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” katanya.
Perlu diketahui, saat ini, masih bergulir sidang PK yang diajukan oleh Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, dipimpin Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus kopi sianida yang berujung pembunuhan Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu