DPR Beri 4 Solusi atas Persoalan Penghuni & Pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas
BeritaNasional.com - Komisi III mengeluarkan kesimpulan terhadap masalah antara penghuni dan pengelolaan Apartemen Graha Cempaka Mas.
Empat kesimpulan dikeluarkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Empat kesimpulan itu telah disahkan oleh pimpinan rapat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kesimpulan pertama adalah meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk mengesahkan Pokja untuk menyelesaikan masalah di Apartemen Graha Cempaka.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk segera melakukan pengesahan pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tulis kesimpulan rapat Komisi III yang dibacakan.
Komisi III meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan menghentikan proses hukum terhadap penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas yaitu Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani.
"Komisi III DPR meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk melakukan pemberhentian proses hukum terhadap Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani yang sedang memperjuangkan penyelesaian permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas," tulis kesimpulan rapat.
Ketiga, Komisi III meminta pihak yang tidak berkepentingan dalam penyelesaian kasus Apartemen Graha Cempaka Mas agar tidak melakukan intervensi dan meninggalkan lokasi dengan pengawalan dari Polri.
"Komisi III DPR RI meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam penyelesaian kasus Apartemen Graha Cempaka Mas agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan segera meninggalkan Apartemen Graha Cempaka Mas dengan pengawalan dari pihak Polri," tulis kesimpulan rapat.
Terakhir, Komisi III meminta kepada Polri agar laporan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan.
"Komisi III meminta kepada institusi Polri agar laporan polisi yang sudah disampaikan oleh pemilik dan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tulis kesimpulan rapat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu