Telusuri Aliran Dana, Rumah Eks Pejabat MA Sempat Kembali Digeledah Penyidik Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata kembali menggeledah kediaman dari tersangka eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidik dalam mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Zarof.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, (30/10/2024).

Menurut Harli, saat itu penyidik ingin memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat dari penggeledahan pertama. Di mana dari rumah Zarof ditemukan total uang Rp 920.912.303.714 dan 51 kilogram emas.
  
“Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," ujarnya.

Hal ini sebagai langkah menggali aliran dana dari hasil suap yang dilakukan Zarof. Sebab dalam kasus dugaan suap untuk kasasi Ronald Tannur diketahui ada uang yang diserahkan kepada Zarof lewat tersangka Lissa Rahmat.

Upaya itu dilakukan kedua tersangka, agar Ronald Tannur bisa bebas sebagaimana vonis hakim Surabaya. Di mana Lisa telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Zanor dengan fee Rp 1 miliar kepada Zarof apabila berhasil.

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," katanya.

Lebih lanjut disebut kalau pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diterapkan kepada Zarof. Tapi, pihaknya melakukan pendalaman akan hal tersebut.

Akibat perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sementara untuk Lisa Rahmat selaku pemberi suap kembali dijerat, Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, kasus ini terbongkar, berkat hasil pengembangan dari kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: