Panitera PN Jakarta Timur Jadi Tersangka Korupsi Sita Eksekusi Uang Lahan PT. Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:26 WIB
Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Rina Pertiwi (RP), selaku Panitera Pengadilan Tinggi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah senilai Rp 244,6 miliar.

Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa eksekusi sita tersebut berkaitan dengan korupsi yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina," ujar Syarief di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Dalam duduk perkara kasus ini, Rina, selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS dengan maksud untuk mempercepat proses eksekusi.

Proses ini terkait dengan perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS.

"Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai," tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa Rina dipersangkakan dengan pasal berlapis terkait UU Tipikor.

"Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No. 31/1999, yang telah diubah melalui UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Syahron.

Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan, RP telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: