KPK Kembali Panggil Dirut Nonaktif ASDP soal Korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:25 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ferry Ira Puspadewi (IP) ke Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP.

Perkara dimaksud yakni proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama (IP),” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, KPK memanggil seorang saksi lain yang merupakan lead inspector PT BKI atas nama Ardhian Budi S..

Sebelumnya, Ira juga sudah sempat dipanggil KPK pada Kamis (24/10/2024). Ia dipanggil bersama Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi S. dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam Ahsin Silahudin.

Meski demikian, KPK belum membeberkan detail terkait hal apa yang didalami dari Ira maupun saksi lain dari dua pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama nonaktif PT ASDP Ira Puspadewi dan Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kemudian, Direktur Komersial Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: