Begini Kata Komisi III DPR Soal Kasus Tom Lembong, Singgung Kasus Korupsi Baru
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi baru guna mendukung jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, daripada menargetkan kasus dugaan korupsi lama yang sudah terjadi 10 tahun lalu.
Pernyataan ini menanggapi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Rudianto, Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus yang tegas dalam penegakan hukum, dilandasi oleh bukti yang kuat. Prabowo juga mengingatkan bahwa penegakan hukum berkaitan erat dengan pemberantasan korupsi, yang merupakan ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Polri—harus memprioritaskan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi pada kasus-kasus baru. Ini penting untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam," ujar Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
NasDem berharap agar Prabowo dapat membawa negara menjadi lebih baik, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Prabowo diharapkan dapat mengingatkan penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.
"Jika aparat penegak hukum menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun lalu, di mana letak asas kepastian hukumnya? Jadi sekali lagi, aparat penegak hukum kita—baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri—jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu, dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya," ujar Rudianto, yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III.
Rudianto pun mengkritik penetapan tersangka kepada Tom Lembong atas kasus yang terjadi 9 tahun lalu.
"Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang terjadi antara 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini sangat tidak logis," ujarnya.
Penegak hukum juga diminta untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi, termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan antara 2015-2023.
"Jika Kejaksaan Agung mau adil dan serius mengusut kasus dugaan korupsi impor gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2023 diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Ini penting agar Kementerian Perdagangan dapat lebih baik dan tertib dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan kebijakan impor," pungkas Rudianto.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu