Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Seluruh Regulasi Pailit Sritex

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Pekerja Sritex (BeritaNasional/Sritex)
Pekerja Sritex (BeritaNasional/Sritex)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Jika dibiarkan tanpa penanganan serius maka akan berimbas pada pemutusan kerja terhadap 45.000-50.000 karyawan di Sritex,” ujarnya 

Tidak hanya itu saja kepailitan Sritex juga akan mengancam stabilitas ekonomi dalam negeri. Sritex merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil terbesar di Indonesia. Dalam kondisi optimal, perusahaan ini bisa memproduksi 1,1 juta bal kain per tahun.

Sritex didukung dengan jangkauan pasar yang sangat luas, mencakup lebih dari 100 negara di berbagai benua seperti Australia, Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.

“Saya sepakat dengan teman-teman Komisi IX DPR bahwa pemerintah harus turun tangan memberikan solusi atas masalah (Sritex) yang membayangi 45.000-50.000 pekerja di Sritex. Pasti di belakang mereka ada puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu anak, istri, atau keluarga yang dinafkahi,” tuturnya

Dalam keterangan tertulisnya , Kamis (3/10/2024) p
politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mendorong segenap alat pemerintah terkait untuk meninjau ulang setiap regulasi perdagangan dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, peninjauan ulang ini jadi krusial supaya regulasi yang dibuat benar-benar memberikan jaminan perlindungan yang efektif kepada perusahaan dalam negeri sekaligus para pekerja di Indonesia.

Sebab, berdasarkan laporan yang ia terima, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memukul seluruh industri tekstil di Indonesia, termasuk Sritex.

Kebijakan ini menyebabkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek) sehingga barang-barang impor termasuk tekstil menjajah pasar.

“Marilah kebijakan ini mengedepankan kemampuan dan sumber daya dalam negeri. Kalau di kemudian, kita mendengar ada impor yang masuk ke Indonesia, nah kebijakan itu apakah seharusnya dicabut atau direvisi. Review regulasi ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan,” tandasnya
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: