KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Tom Lembong
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek ulang Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) periode 2020.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait nihilnya kepemilikan tanah, bangunan, dan alat transportasi yang dilaporkan Tom Lembong kepada lembaga antirasuah.
"Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut. Terima kasih untuk masukannya," ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, informasi tersebut sangat baik karena masyarakat berkontribusi untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara.
"Masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi, informasi yang sangat baik bagi KPK untuk, kemudian melakuan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut," tuturnya.
KPK memastikan bakal bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan proses pendidikan terhadap Tom Lembong.
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurut Budi, Kejagung bisa meminta KPK jika membutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meski demikian, Budi mengatakan Kejagung belum meminta KPL mengirim data terkait LHKPN Tom Lembong yang saat ini tak memiliki data kepemilikan tanah, bangunan, dan alat transportasi.
"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut (LHKPN Tom Lembong)," ucapnya.
Sebelumnya, menteri perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 400 miliar karena impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar saat jumpa pers di Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
4 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu