KPK Sudah Geledah Kediaman Abdul Wahid di Jaksel, Temukan Valas Senilai Rp800 Juta

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 November 2025 | 07:17 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait kasus dugaan pemerasan kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau. 

Tanak menjelaskan penggeledahan itu dilakukan secara paralel sesaat setelah tim penyidik mengamankan Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, yakni Tata Maulana di Riau. KPK menemukan sejumlah uang dalam valuta asing (valas) senilai Rp800 juta.

"Uang dalam bentuk pecahan asing, 9.000 Poundsterling dan USD3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta," ujar Tanak di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan barang bukti senilai Rp1,6 miliar itu disita dari dua lokasi.

“Yang di kardus itu rumah sini (mata uang asing). kalau uang yang di tas, itu yang mau diserahkan di Riau,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Pemerasan itu terjadi karena tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau 2025 meningkat signifikan, dari Rp71,6 menjadi Rp177,4 miliar. Angkanya bertambah Rp106 miliar.

Abdul Wahid memaksa para kepala UPT untuk memberi uang ‘jatah preman’ Rp7 miliar. Namun, dia ditangkap setelah menerima Rp4,05 miliar.

Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4–23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: