Geledah Kementerian Komdigi, Polisi Sita Laptop Kerja Tersangka kasus Blokir Judi Online
BeritaNasional.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024) malam.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan berlangsung kurang lebih selama satu jam di tiga lantai, yakni lantai 2, 3, dan 8. Hasilnya, satu kontainer berisi beberapa barang bukti berhasil dibawa oleh penyidik.
“Penyitaan termasuk beberapa laptop pribadi dari para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa laptop yang dibawa itu bertujuan untuk mendalami cara kerja para tersangka yang merupakan pegawai Komdigi dalam memilah website judi yang diblokir dan yang tidak diblokir.
“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, dan akhirnya diblokir,” ujarnya.
Proses penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Saat ini, penggeledahan telah selesai.
Penggeledahan ini merupakan aktivitas kedua, setelah siang tadi polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai tempat kerja yang dinamakan 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Total 11 Tersangka
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, termasuk staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Dari 11 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komdigi. Mereka diduga turut menyelewengkan kewenangan dalam memblokir situs judi online.
"Namun, mereka juga melakukan penyalahgunaan, antara lain dengan tidak memblokir situs yang sudah mereka kenal," tuturnya.
Sementara untuk penyelewengan kebijakan, diakui bahwa salah satu tersangka melakukan ini atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kantor. Mereka nekat melakukan tindakan ini demi meraup keuntungan dari para pengelola situs judi online.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu