KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Taspen

Oleh: Panji Septo R
Senin, 04 November 2024 | 21:41 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif (bodong) PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

“Pada 31 Oktober 2024, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2024).

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Pertama, dua buah rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Lalu, satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Lembaga antirasuah juga sempat menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam agenda penggeledahan itu, Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: