Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 08:35 WIB
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, ayah Ronald mengetahui perilaku istrinya tersebut.

Perilaku dimaksud adalah berkomunikasi dengan tersangka suap perkara pembunuhan Lisa Rahmat (LR) yang menjadi penasihat hukum Ronald.

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini suaminya mengetahui kalau istrinya minta tolong terkait Ronald kepada LR,” ujar Qohar di Kejagung dikutip Selasa (5/11/2024).

Qohar mengatakan suami MW hanya mengetahui soal komunikasi dan hubungan saja. Akan tetapi, kata dia, suami MW tak mengetahui jumlah uang yang disiapkan untuk suap.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu,” tuturnya.

Menurut Qohar, suami MW tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan untuk menyuap sejumlah orang karena jarang berada di Surabaya.

“Karena memang sepertinya (suami MW) yang seorang pengusaha jarang di Surabaya,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, MW ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan melanggar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: