KPK Yakin Hakim Objektif Putus Praperadilan Paman Birin

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 11:28 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan memutus sidang pra-peradilan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan secara independen.

Pernyataan itu diucapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti gugatan praperadilan melawan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

“KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Menurut Budi, pihaknya bakal memelajari poin-poin atau jawaban yang disampaikan Paman Birin terkait gugatan yang dilayangkan.

Budi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan Paman Birin bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia yakin hakim bakal menolak permohonan tersebut.

“Sehingga kami optimis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya KPK meyakini Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Paman Birin dalam kasus suap proyek sesuai prosedur.
 
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons gugatan praperadilan Paman Birin terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Tindakan tangkap tangan ini KPK meyakini sudah sesuai prosedur (karena) yang digugat adalah penetapan tersangkanya,” ujar Tessa.
 
Tessa mengatakn pihaknya bakal memanggil Paman Birin terlepas sudah mengajukan praperadilan. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung.
 
Meski demikian, dirinya tak bisa membeberkan lebih detail terkait apa saja yang sudah didapatkan tim penyidik untuk melawan Paman Birin dalam praperadilan tersebut.
 
“Tentunya apa yang sudah didapat oleh teman-teman penyelidik maupun penyidik yang nanti akan disajikan oleh teman-teman biro hukum saya tidak bisa sampaikan disini,” tuturnya.
 
Ia menegaskan sidang praperadilan tersebut menjadi arena yang membuktikan atas dasar apa KPK membuat Paman Birin menjadi tersangka.
 
“Di sidang praper nanti teman-teman nanti bisa mantau menyaksikan apa saja sih dasar dari KPK untuk menetapkan tersangka yang bersangkutan,” tandasnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: