Ajukan Praperadilan, Pengacara: Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang
BeritaNasional.com - Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Ari Yusuf Amir mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sewenang-wenang.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015 yang menjerat kliennya.
"Kami mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Ari juga mengatakan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong dalam kasus impor gula tersebut.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, Ari mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukim dari Tom Lembong.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Abdul Qohar memastikan Kegung tidak takut melawan praperadilan Tom Lembong.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," ujar Qohar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada era kepemimpinannya.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu