Penasihat Hukum Tom Lembong: Kejagung Tidak Penuhi Bukti Permulaan yang Cukup
BeritaNasional.com - Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejagung pada 29 Oktober 2024, dinilai kurang didasari oleh alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/11/2024).
Ari menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka ini menjadi cacat hukum," tuturnya.
Selain itu, Ari juga menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak memiliki alasan yang cukup, baik untuk mengkhawatirkan kliennya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ini tidak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ujarnya.
Ari juga menambahkan bahwa Tom Lembong seharusnya diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. "Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Ari.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, memastikan bahwa Kejagung tidak takut menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti prosedur, karena itu adalah haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, jadi kami pasti akan mengikuti," ujar Qohar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan penyalahgunaan izin impor gula pada masa kepemimpinannya.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Lembong dinilai tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu