Tok! DPR Setujui Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (5/11/2024).
Awalnya Dasco membacakan surat presiden terkait calon kepala otorita IKN
"Disamping itu pimpinan dewan telah menerima surat presiden RI nomor R56 tanggal 23 Oktober 2024 hal penyampaian calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dasco.
DPR telah menggelar rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi II bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Terhadap surat presiden tersebut berdasarkan ketentuan pasal 228 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPR rapat konsultasi Pengganti bamus telah menyetujui pembahasan calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi 2 DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 4 November 2024," ujar Dasco.
Dalam rapat tersebut, DPR menerima usulan nama calon Kepala Otorita IKN yakni Basuki Hadimuljono.
"Yang hasilnya DPR RI dapat memahami dan menerima usulan calon kepala otorita ibu kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku"
Sebelumnya DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Saat ini, dia berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Otorita IKN.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan surat presiden penunjukan Basuki sebagai kepala otorita telah berada di meja pimpinan DPR.
"Perlu saya sampaikan di awal surat presiden terkait dengan penunjukkan Pak Basuki Hadimuljono telah sampai ke pimpinan DPR," ujar Rifqi saat rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu