Mendag Lain Tak Diperiksa, Pengacara Tom Lembong Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 13:27 WIB
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Foto/Panji Septo)
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan impor gula pada 2015-2023.

Menurut pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Korps Adhyaksa tersebut seharusnya turut memeriksa menteri perdagangan (Mendag) lain yang menjabat di periode tersebut.

“Betul (jangan tebang pilih) karena dalam surat penyidikan disebutkan 2015-2023. Pak Tom hanya sampai 2016, berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong,” ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Setidaknya, terdapat empat orang yang menjabat Mendag dalam periode 2015-2023. Di antaranya, Tom Lembong, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Ari mengatakan Tom Lembong tidak menerima uang dalam kasus impor gula yang menjeratnya saat ini.

“Pak Tom Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum," tuturnya.

Selain itu, ia mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 400 miliar. Menurut dia, kerugian tersebut harus actual loss, bukan potential loss.

“Sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" katanya.

Ari menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menggunakan potential loss dan harus actual loss alias kerugian nyata.

Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan impor gula 2015-2023 atau pada era kepemimpinan Presiden Jokowi. 

Ia diduga mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP agar gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor itu diduga tak melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: