Pengacara Tom Lembong Permasalahkan Kerugian Negara yang Diklaim Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 15:40 WIB
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mempermasalahkan soal kerugian negara yang diklaim dan ditaksir Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 400 miliar dalam kasus impor gula Kemendag 2015-2023.

Menurut Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil kliennya tersebut.

"Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari di Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Ia juga mempertanyakan kepastian Kejagung yang dia anggap menggembar-gemborkan kerugian negara atas kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Mendag.

"Ada beberapa hal yang salah dan diminta diperbaiki untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Import. Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" tuturnya.

Ari menegaskan, pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi yang delik materil penersangkaan Tom Lembong betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. 

"(Harus dijelaskan) tentang actual loss, kerugian negaranya. Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" kata dia.

Ari menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menggunakan potensial loss dan harus actual loss alias kerugian nyata.

"Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan. Tidak boleh lagi dalam menyidik korupsi disebutkan tentang potensial loss. Itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: