Buntut Jam Tangan Mewah, KPK Dalami LHKPN Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 November 2024 | 16:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, yang diduga tidak taat dalam penyampaian harta.

Hal tersebut diucapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, terkait jam tangan Qohar yang diduga bernilai lebih dari Rp 1 miliar dan tidak sesuai dengan LHKPN.

"Sedang didalami di internal KPK dulu," ujar Pahala dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, Qohar menjadi perbincangan karena menggunakan jam tangan mewah saat mengumumkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2024.

Qohar mengaku bahwa jam tangan tersebut dia beli di pasar dengan harga Rp 4 juta. Dirinya mengaku membeli jam tersebut 5 tahun lalu, sehingga banyak komponen jam yang sudah hilang.

"Ini harganya hanya Rp 4 juta. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal. Ini belinya di pasar, cuma sudah 5 tahun ya," ujar Qohar di Kejagung.

Ia heran banyak netizen yang menyebut jam tangan tersebut mewah dan bernilai miliaran rupiah. Meski demikian, dirinya tak membeberkan merek dari jam tangan tersebut.

"Jadi sekali lagi, saya tidak pernah punya jam mahal, apalagi jam mewah. Ini saya nggak tahu mereknya apa," tuturnya.

Meski demikian, Qohar mengaku siap mengklarifikasi kepemilikan jam tangan tersebut kepada KPK untuk mempertanggungjawabkan harta kekayaannya.

"Kalau ditanyakan, ya kita jawab, gitu ya," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: