Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, karena yang bersangkutan tidak dapat ditemukan.
Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, menjelaskan bahwa jejak Paman Birin tidak diketahui sejak dirinya diumumkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Nia dalam sidang praperadilan perkara nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," ujar Nia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
Meskipun demikian, Nia menegaskan bahwa keberadaan Paman Birin masih belum diketahui hingga saat ini, dan KPK terus melakukan pencarian untuk menangkapnya.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024). Saat ini, enam tersangka tersebut telah ditahan.
Enam tersangka yang ditahan terdiri dari penerima suap, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), serta Kepala Bidang Cipta Karya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL).
Selain itu, ada pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee, Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara itu, tersangka pemberi suap dalam kasus ini adalah pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Paman Birin, sebagai salah satu tersangka, kini dalam pelarian.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu