Jalani Praperadilan, KPK Yakinkan Hakim Barang Bukti OTT Paman Birin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan berbagai barang bukti terkait penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Pamana Birin).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bukti yang didapat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut disampaikan dalam sidang pra-peradilan kasus suap proyek yang menjerat Paman Birin.
“KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/04/2024).
Bukti yang ditunjukkan di praperadilan berdasarkan temuan KPK saat penyelidikan maupun penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Pemprov Kalsel.
KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Paman Birin.
“Di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” tuturnya.
Saat ini Paman Birin tak diketahui jejaknya. Oleh sebab itu, ia menegaskan tersangka tak bisa mengajukan praperadilan berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018.
“Bukti terkait Paman Birin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) atas hilangnya Paman Birin sejak diumumkan sebagai tersangka.
Hal itu dia ucapkan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," ujat Nia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Nia mengatakan keberadaan Paman Birin belum diketahui sampai saat ini dan KPK masih dilakukan pencarian untuk menangkap tersangka tersebut.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," tuturnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu