Polisi Sita Uang Milliaran Rupiah dari 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 10 November 2024 | 21:57 WIB
Tersangka baru kasus judi onlinr Komdigi. (Foto/istimewa).
Tersangka baru kasus judi onlinr Komdigi. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polisi kembali menyita uang senilai miliaran rupiah dari tangan dua tersangka inisial MN dan DM yang terlibat dalam kasus blokir judi online oknum pegawai Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliyar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).

Penangkapan terhadap MN dan DN adalah pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan. Namun, untuk kronologi penangkapan belum dijabarkan lebih lanjut.

Sebab, penyidik masih mendalami peran dari MN yang menjadi penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap. Di mana dalam menjalankan perannya turut dibantu DM.

"Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir. DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," jelas dia.

Sementara untuk posisi MN dan DM saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedangkan terkait pengembangan kasus ini, penyidik masih mencari keberadaan A yang merupakan buronan lain dalam kasus ini. Setelah buronan MN berhasil ditangkap bersama anak buahnya DM.

“Perlu kami sampaikan, bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar. Uang itu disita dari tangan 15 orang tersangka termasuk pegawai Komdigi. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: