DPR Sahkan Revisi UU DKJ Jadi RUU Usul Inisiatif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 11:42 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu digelar dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.

Pada saat rapat paripurna, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir selalu pimpinan rapat mengambil keputusan.

"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

"Kini tiba saatnya menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" lanjutnya.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Adapun revisi UU DKJ menambahkan empat pasal. Pasal yang ditambahkan terkait dengan nomenklatur anggota DPR, DPRD, DPD sampai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.

"Empat (pasal), karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin (11/11/2024).

Empat pasal itu adalah, Pasal 70A; Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D; Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: