KPK Hormati Putusan PN Jaksel Menangkan Paman Birin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek dan pengadaan barang di Kalsel yang diputus Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady.
"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Selasa (12/11/2024).
Menurut Tessa, pihaknya bakal mempelajari putusan PN Jaksel yang menerima permohonan Paman Birin guna menentukan langkah selanjutnya terkait perkara tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tuturnya.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek Kalsel gugur usai permohonannya diterima Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena orang nomor satu di Kalsel itu tak tertangkap tangan (OTT).
Hakim mengatakan KPK harus memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka. Nemun, hal itu tak dilakukan lembaga antirasuah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu