Dampak Putusan MK, Komisi IX DPR Usul Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 18:55 WIB
Suasana rapat paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi IX DPR mengusulkan revisi UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU Ketenagakerjaan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Untuk usulan RUU prioritas tahun 2025, kami mengusulkan dua RUU. Yang pertama RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Yahya mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan ini mendesak untuk memenuhi putusan MK. Pembentuk undang-undang diberikan waktu maksimal 2 tahun untuk segera mengubah Omnibus Law Cipta Kerja. Pada putusan itu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan.

Ada enam hal yang akan direvisi UU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ada enam klaster di situ yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, empat tentang upah, yang kelima tentang pemutusan hubungan kerja, yang keenam uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja," kata Yahya.

Alasan lain Komisi IX mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan direvisi karena aturan ini sudah cukup lama tidak mengalami perubahan.

"Di samping kebutuhan mendesak, Undang-Undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan," kata Yahya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: