Kapolri Janji Beri Keadilan untuk Bocah yang Ditetapkan Tersangka di Padangsidimpuan, Ini Kasusnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 November 2024 | 19:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji Septo)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindaklanjuti aduan seorang anak yang menuntut keadilan karena ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Polres Padangsidimpuan.

Bocah perempuan berinisial SRP atau S (14) sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).

"Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos, kami segera cek dan tindak lanjuti," katanya di Mabes Polri pada Selasa (12/11).

Sigit mengatakan pendalaman dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor. Kedua belah pihak pun diharapkan dapat mendapatkan keadilan atas kasus itu.

"Tentunya, kami akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ucapnya.

Kronologi Kasus

Sementara itu, Polda Sumut sempat memberikan penjelasan tentang video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.

Ternyata, kasus itu adalah perkara saling lapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2024 /SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

"Untuk kronologinya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Di sisi lain, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur pesan sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP), dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Tumpal Pardede memohon agar anaknya mendapatkan keadilan. Kejadian itu viral di media sosial dengan meminta untuk anaknya mendapat keadilan.

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pak Presiden yang kami banggakan dengan Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," katanya.

Tumpal menjelaskan kronologi anaknya yang masih di bawah umur itu malah dijadikan tersangka usai menerima video asusila. Video itu dikirim oleh anak dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.

"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban, Pak. Umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dibuat jadi tersangka," kata Tumpal.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: