Pengacara Minta KPK Hormati Kemenangan Paman Birin
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin), Soesilo Aribowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus).
Menurut Soesilo, Paman Birin merupakan warga negara bebas usai praperadilan mengugurkan status tersangka dugaan kasus suap proyek dan pengadaan barang di Kalsel.
"Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," ujar Soesilo di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Soesilo mengapresiasi putusan hakim tunggal Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya, menyatakan bahwa proses penyidikan oleh KPK tidak sesuai prosedur, bahkan sewenang-wenang.
“Dari intisari putusan praperadilan artinya penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” kata Soesilo.
Sebelumnya, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek di Kalsel gugur setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena pejabat tertinggi di Kalsel itu tidak tertangkap tangan (OTT).
Hakim menegaskan bahwa KPK seharusnya memeriksa Paman Birin terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK)," tegasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu