Penampakan Penyitaan Tumpukan Uang Rp 301 Miliar Hasil TPPU Korupsi Duta Palma
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Dari hasil penyitaan ini, Tampak, bertumpuk-tumpuk pecahan uang Rp 100 ribu digelar oleh penyidik dalam jumpa pers Selasa (12/11/2024).
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers.
Hasil itu didapat dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation dalam giat geledah suatu lokasi di Jakarta. Di mana PT Darmex Plantation turut menampung uang dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Hasil ini diterima Kejagung menjadi penyitaan kedua, setelah sebelumnya juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta.
"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha pertempunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," paparnya.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," tambah dia.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun, kini menyasar tujuh tersangka korporasi.
“Untuk yang sekarang, kan kalau Surya Darmadi kan sudah inkrah. Sudah kita eksekusi. Walaupun tidak seluruh harta yang kami sita dikabulkan oleh pengadilan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (1/10/2024).
“Sekarang yang kami tetapkan tersangka adalah perusahaan-perusahaan yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,” kata dia.
Adapun klaster pertama untuk lima tersangka korporasi yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga turut mengelola lahan kelapa sawit secara ilegal.
“Diduga menerima hasil tindak bidana di bidang perkebunan dan pengelolaan yang dilakukan secara ilegal,” sambungnya.
Lalu hasil uang dari kelima perusahaan akan dikirim ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti). Kedua perusahaan ini berperan untuk menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.
"Hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan. Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," ungkap Abdul.
Sementara untuk saat ini, penyidik telah menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka PT Asset Pacific. Uang yang disita dari PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
"Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi," ujar Abdul.
Sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu