Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Jual-Beli Video Porno yang Libatkan Anak dan Sesama Jenis

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 13 November 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi promografi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi promografi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan jualan dan produksi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan penyuka sesama jenis, yang disebarkan melalui media sosial Telegram.

Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap, yaitu S alias Acil Sunda, MS, dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Mereka terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui grup Telegram "Meguru Sensei" dan "Acil Sunda".

"Untuk masuk dan bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut, tersangka mematok harga antara Rp50.000 hingga Rp 300.000," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).

Dari bisnis ilegal tersebut, para tersangka berhasil menggaet 2.701 member di grup "Meguru Sensei", sementara grup "Acil Sunda" memiliki 2.222 member, dengan total 146 video yang di dalamnya terdapat adegan asusila, baik yang melibatkan anak di bawah umur maupun sesama jenis (pria).

"Video-video tersebut berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan sesama jenis yang dibuat dan diperankan oleh tersangka," kata Dani.

Peran Masing-Masing Tersangka

Tersangka pertama, MS (26), ditangkap di Jetis, Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah pada tanggal 3 Oktober 2024.

"Tersangka adalah penjual konten video porno yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram," ucap Dani.

"Modus operandi tersangka adalah mencari dan mendownload konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial, kemudian menjualnya kembali melalui grup Telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei," tambahnya.

Tersangka kedua, S alias Acil Sunda (24), ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2024 di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten.

"Tersangka adalah orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur," tutur Dani.

S tidak hanya menjual konten, tetapi juga memproduksi video dengan melibatkan anak di bawah umur atau sesama jenis. Ia bertanggung jawab mencari "talent" dan membuat adegan asusila, yang kemudian direkam dan disebarkan melalui grup Telegram yang dibuatnya, dengan nama "Acil Sunda".

"Tersangka juga yang mencari talent, beradegan asusila dengan anak di bawah umur, dan merekamnya menjadi konten video asusila, lalu disebarkan melalui grup Telegram yang dikelolanya," ujar Dani.

Dalam bisnis ilegal tersebut, S mematok tarif Rp300.000 untuk menjadi member grup Telegram-nya. Selain itu, S juga menawarkan handphone kepada korban anak di bawah umur, namun kenyataannya hanya memberikan uang Rp200.000.

Tersangka ketiga yang ditangkap adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum, berinisial SHP (16), yang berdomisili di Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Tersangka berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk diajak membuat konten video asusila bersama tersangka S alias Acil Sunda, dengan dijanjikan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," jelas Dani.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain:

4 unit handphone

2 unit kartu ATM

5 SIM card

2 akun channel Telegram dan 3 akun email

1 kaos warna merah

1 celana pendek

1 lembar akta kelahiran anak

2 lembar kartu identitas pelajar

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: