KPK Sita Rumah Mewah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 15 November 2024 | 06:22 WIB
KPK sita rumah mewah (Beritanasional/Panji)
KPK sita rumah mewah (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah berlokasi di Kota Medan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020, Kamis (14/11).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, rumah yang disita pada Kamis (14/11/2024) itu dimiliki orang seorang saksi berinisial SS.

“Penyidik menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (15/11/2024).

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan dan mentetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S.

Kemudian, Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

Yoory diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP. Ia juga diduga diberi kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp223 miliar karena penyimpangan proses investasi dan pengadaan tanah PPSJ pada tahun 2019-2021.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: