KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru Paman Birin Usai Terima Salinan Putusan Praperadilan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penerbitan sprindik tersebut harus menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tidak ada kendala hukum ke depannya.
Tessa mengatakan, putusan praperadilan menyoroti tentang penetapan tersangka. Menurutnya, KPK harus detail dan proper jika ingin menerbitkan sprindik baru.
“Supaya tidak ada celah permasalahan di kemudian hari, kita harus proper dan detail,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (16/11/2024).
Dirinya mengaku bakal melihat putusan praperadilan yang sudah diketok oleh Hakim, khususnya terkait pertimbangan.
“Akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya segala macam. Mungkin dari teman-teman yang beredar (sudah terima salinan putusan),” tuturnya.
“Akan tetapi tentunya secara lembaga harus benar-benar resmi menerima dari pengadilan sehingga nanti ke depan, apabila akan diterbitkan, tidak ada masalah lagi,” imbuhnya.
Terkait pencegahan ke luar negeri Paman Birin, Tessa mengaku tidak mengetahui hal tersebut masih berlaku atau tidak.
Akan tetapi, dirinya mengatakan penyidik bakal jeli dan profesional untuk memastikan penanganan perkaranya bisa komprehensif.
“Tidak hanya pemberi saja, tetapi penerimanya juga turut ditangani juga. Langkah-langkah apa, tentunya kami kembali lagi tidak bisa memberi tahu secara gamblang di sini,” kata dia.
“Karena sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila semua strategi dibuka di sini akan sangat tidak bijaksana,” tandasnya.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu