Menteri Hukum Sebut Keppres tentang IKN Baru Bisa Diteken jika Infrastruktur Sudah Lengkap

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 November 2024 | 15:41 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penetapan keputusan presiden (keppres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bergantung Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di sana.

‘’Ya, tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN. Ditegaskan bahwa legislatif, yudikatif sudah harus ada di sana sehingga nanti betul-betul layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan baik legislatif, eksekutif, yudikatif itu bisa bekerja di sana,’’ ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ketika disinggung apakah Keppres tentang IKN akan diteken empat tahun lagi, Supratman mengatakan keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur pendukung dari tiga cabang kekuasaan seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif  sudah terbangun.

Ya, kalau itu sudah klir pernyataan presiden ya. Bahwa keppres akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur pendukung minimal infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun,’’ ucapnya.

Supratman berharapm dalam beberapa tahun ke depan, infrastruktur tiga cabang itu rampung dibangun sehingga keppres bisa diteken.

‘’Meskipun begitu, kita berharap mudah-mudahan bisa selesai,’’ tandasnyasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: