DPR Setujui RUU DKJ Jadi Undang-undang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 11:44 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Adapun pengambilan keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan hasil rapat Baleg dengan perwakilan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelahnya, selaku pimpinan rapat Adies Kadir menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah bisa sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah khusus Jakarta, apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: