Bertambah, Tersangka Judol Komdigi Jadi 23 Orang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 19 November 2024 | 14:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi 23 orang. Jumlah ini menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman Yogyakarta.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024)

Dalam keterangan resminya di Jakarata ia menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.

"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," katanya.

Dikutip dari Antara, Polri hingga kini masih terus melakukan penyidikan intensif sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa menjelaskan Sabtu (16/11) ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: