Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kejagung Harap Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berharap kepada majelis hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan untuk menolak seluruh dalil tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Dengan alasan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu telah sesuai minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Empat bukti itu adalah Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” kata Harli.
“Oleh karena itu selanjutnya Termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” sambungnya.
Kemudian, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dengan lebih dulu memeriksa Tom Lembong terhitung sudah empat kali, mulai tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat. Barulah disimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Pelanggaran itu dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena keputusannya tidak sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015
“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” jelas Harli.
Atas hal itu, Harli berharap majelis hakim dapat menerima seluruh Eksepsi yang telah dibacakan Jaksa. Karena dalil yang diajukan kubu Tom Lembong, cacat formil bukan merupakan objek praperadilan.
Adapun dalam sidang praperadilan ini diajukan oleh tersangka Tom Lembong selaku pemohon dengan pihak tergugat Kejagung sebagai termohon. Di mana Tom Lembong mempermasalahkan alasan penetapan tersangka dalam kasus importasi gula.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu