Tak Peduli Ganti Nama, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 20 November 2024 | 13:00 WIB
Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/KPK)
Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendorong banyak pihak, instansi serta berbagai penjabat berwenang untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. 

"KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk penjabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Komisi antirasuah ini disebut tidak akan  berubah haluan dalam mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Sebab, calon beleid tersebut penting untuk menjadi amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi. 

"Tidak berhenti upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini, tinggal satu bulan, maupun pimpinan yang baru, tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini, saya pikir akan terus dilanjutkan"

KPK sambung dia juga tidak peduli dengan rencana perubahan nomenklatur atau diksinya menjadi pemulihat aset. Lembaga yang dulu sangqt ditakuti koruptor ini lebih memetingkan kepastian hukum dengan disahkan RUU ini untuk menjadi amunisi tambahan dibandingkan dengan ganti nama.

“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus dorong terutama upaya upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut koruptor," cetusnya.

Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah. KPK terus memberikan antensi khusus dan mendorong sejumlah pemangku kepentingan untuk mengesahkan beleid tersebut. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: