Polri Ungkap 619 Kasus Judol dan 734 Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 18:17 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5–20 November 2024. Selama 16 hari kerja total sudah ada 619 kasus dan menetapkan 734 orang tersangka dalam kasus judi online.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," ujarnya.

Desk Pemberantasan Judi Online ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadi satuan kerja lintas kementerian/lembaga dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada 4 November 2024.

"Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai leading sector penegakan hukum perjudian online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia, di seluruh polda jajaran," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan hasil itu, Wahyu merinci peran-peran dari ratusan tersangka terbagi dalam operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, dan pencari nasabah untuk dibuatkan rekening judi online.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita total ada Rp 77,6 miliar. Lalu, barang-barang seperti 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan sampai 2 pucuk senjata api.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.

Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga akan melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus judi online. Dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing memakai landasan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegasnya. 
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: