BEM Undip: Putusan MK 136/2024 Angin Segar untuk Demokrasi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 21:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Ketua Bidang Sosial Politik BEM Undip 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang baik bagi keberlangsungan demokrasi hari ini," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2024

Dia pun mengkhususkan pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap pelaksanaan Pilkada Jateng 2024 bisa berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.

"Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye," kata dia.

Diketahui pelaksanaan Pilkada Jateng khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan berhadapan dengan Mantan Panglima TNI Andika Perkasa yang berpasangan dengan Hendrar Prihadi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: