Siang Ini PN Jaksel Putuskan Nasib Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 November 2024 | 09:47 WIB
Tom Lembong hadapi tuduhan korupsi dalam kasus impor gula 2015. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tom Lembong hadapi tuduhan korupsi dalam kasus impor gula 2015. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) siang ini.

Dalam sidang tersebut, PN Jaksel akan memutus sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong.

Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir agenda sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

"Sidang rencananya pukul 14.00 WIB hari ini," ujar Ari. 

Dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024) nantinya dalam putusan ini, kubu Tom Lembong berharap beberapa hal yakni memutus penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.

Kemudian, dia juga meminta hakim agar memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan kasus serta mengembalikan harkat dan martabat Tom Lembong.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," tuturnya.

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada era kepemimpinannya.

Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp400 miliar.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: