Menag Nasaruddin Kembalikan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 November 2024 | 13:58 WIB
Tenaga Ahli Menag Nasaruddin Umar melapor dan mengembalikan barang diduga gratifikasi ke gedung ACLC KPK. (BeritaNasional/Panji)
Tenaga Ahli Menag Nasaruddin Umar melapor dan mengembalikan barang diduga gratifikasi ke gedung ACLC KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang tersebut dikembalikan oleh Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin. Ia mengaku tak mengetahui asal muasal barang berupa tas cokelat tersebut.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam. Tidak ada nama (yang tertera)," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).

Menurut Ainul, barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). Karena menduga hal tersebut sebagai gratifikasi, dirinya mengembalikan barang itu ke KPK.

Nasaruddin lantas memerintahkan Ainul pergi ke KPK untuk melaporkan sekaligus mengembalikan tas tersebut ke lembaga antirasuah.

"Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," tuturnya.

Ainul mengatakan pengembalian itu merupakan bentuk komitmen Nasaruddin dalam penerapan pemerintahan yang bersih.

"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: